Norma-Norma dalam Masyarakat dan Pelanggarannya

Pengertian Norma Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bag...

Pembentukan Bayangan pada Cermin

Pengertian Cermin Cermin adalah kaca bening yang salah satu permukaannya dilapisi raksa sehingga dapat memantulkan cahaya yang diter...

Alat Ekskresi pada Manusia

Sistem Ekskresi pada Manusia Alat Ekskresi Manusia Ekskresi adalah proses pengeluaran sisa hasil metabolisme yang tidak dibut...

Lagu-Lagu Kebangsaan di Dunia

Assalamu'alaikum.. Hai bloggers dan readers, jumpa lagi dengan ane. Kali ini ane mau nulis tentang lagu kebagsaan yang ada di d...

Surat Pembaca

Selamat apapun reader(?) Kali ini ane mau ngepos tentang surat pembaca. Menurut ane, surat pembaca itu surat tapi isinya keluhan (tapi ga s...

Rabu, 28 Mei 2014

Norma-Norma dalam Masyarakat dan Pelanggarannya


Pengertian Norma

Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada lima, yaitu:

1.      Norma Agama

Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah: 
  • Berjudi
  • Tidak menghormati Orang Tua
  • Mencuri
  • Minum minuman keras
  • Menfitnah

2.      Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah: 
  • Tidak Jujur
  • Tidak Adil
  • Tidak menghargai dan menghormati orang lain
  • Membunuh
  • Berbuat Jahat terhadap sesama manusia

3.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah:
  • Berkata kasar kepada Orang Tua
  • Menerima sesuatu dengan tangan kiri
  • Meludah disembarang Tempat
  • Masuk rumah orang lain dengan tidak permisi
  • Makan sambil berbicara

4.      Norma Hukum

Norma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah:
  • Tidak memakai helm pada saat mengendarai motor
  • Korupsi
  • Mengganggu ketertiban umum
  • Merapok
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang- undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
5.      Norma Kebiasaan atau Norma Adat
Norma kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. Sanksi yang diterima bagi pelanggar norma adat istiadat ini berupa cemoohan dengan sebutan kata-kata “orang itu tidak beradat”. Contoh-contoh norma adat adalah:
1.      Mengadakan tumpengan kalau punya rumah baru atau hal lain yang perlu dirayakan.
2.      Memakai batik ketika menghadiri acara resmi.
3.      Memakai baju daerah ketika menikah / sunatan.
4.      Membuat ketupat saat lebaran.
Contoh pelanggaran Norma Adat adalah:
  • Memakai pakaian yang terbuka
  • Masuk ke rumah orang lain tanpa izin
  • Berbicara saat makan
  • Menganiaya seseorang
  • Buang angin disembarang tempat
Sumber : Gambar 1 , Gambar 2 , Gambar 3 , Gambar 4 , Gambar 5

Perjanjian-Perjanjian pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

Assalamu'alaikum
Hai bloggers dan readers, kali ini ane mau posting tentang perjanjian-perjanjian pada masa demokrasi liberal. Iya, just perjanjian doang. Barangkali ada manfaatnya buat kalian. Nah, ini dia perjanjian perjanjiannya.

1.   Perjanjian Linggarjati (15 November 1946 - 25 Maret 1947) 
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Linggarjati :
      a.   Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn De Boer dan van Pool
      b.   Indonesia, diwakili Sutan Sjahrir
      c.   Inggris, diwakili Lord Kilearn (sebagai penengah)

      Isi perjanjian :
  • Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dimana Republik Indonesia menjadi salah satu negaranya.
  • Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda selaku ketuanya.
2.   Perjanjian Renville (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948)
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Renville :
      a.   PBB sebagai mediator, diwakili oleh Frank Graham (ketua) dan Kirby (anggota)
      b.   Delegasi Belanda, diwakili R. Abdul Kadir Wijoyoatmodjo (ketua)
      c.   Delegasi Indonesia, diwakili Mr. Amir Syarifuddin (ketua)

      Isi perjanjian :
  • Penghentian tembak-menembak.
  • Daerah-daerah di belakang Garis van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
  • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalu plebisit terlebih dahulu.
  • Dalam Uni Indonesia-Belanda, negara Indonesia Serikat akan sederajat dengan Kerajaan Belanda.
3.   Perjanjian Roem-Royen (14 April - 7 Mei 1949)
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Roem-Royen :
      a.   Delegasi RI, dipimpin Mr. Moh. Roem
      b.   Delegasi Belanda, dipimpin Dr. J. H. van Royen

      Isi perjanjian :
Delegasi Indonesia
Delegasi Belanda
a.    Menghentikan perang gerilya.


b.    Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.

c.    Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
a.    Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.

b. Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

c. Tidak akan mendirikan negara- negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948.

d.    Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya KMB segera diadakan sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

4.   Konferensi Meja Bundar (23 Agustus - 2 November 1949)
      Tokoh yang menghadiri KMB :
      a.   Delegasi RI, dipimpin Drs. Moh. Hatta
      b.   Delegasi BFO, dipimpin Sultan Hamid II
      c.   Delegasi UNCI, dihadiri Chritchley, Merie Gochran, dan Heermans
      d.   Delegasi Belanda, dipimpin J. H. van Maarseveen.

      Isi perjanjian :
  • Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
  • Masalah Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun sesudah pengakuan kedaulatan.
  • Akan didirikan Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama.
  • Pengembalian hak milik Belanda oleh RIS dan pemberian hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan.
  • RIS harus membayar segala hutang Belanda yang diperbuatnya sejak tahun 1942.
Oke, itu dia perjanjian-perjanjian pada masa Indonesia masih berbentuk serikat. Iya, just perjanjian aja. Sekian postingan dari ane, kalau ada kesalahan silahkan tulis kesalahannya di kotak komentar.
Wassalamu'alaikum

Minggu, 25 Mei 2014

@ESAC_94 Bakar-Bakar Episode 1

Assalamu'alaikum
Hai blogger dan readers, ane habis bakar-bakar loh. Bukan bakar rumah ya. Ane tuh abis bakar-bakar ayam dan sosis alias barbeque pas malem minggu tanggal 24 Mei loh. Oke oke, kali ini ane mau share foto-fotonya nih pas bakar-bakar. Now, cekidot..

Ejung jadi tukang sate, ican ngipasin, dandung ngutak-ngatik ayam

Hai @ESAC_94 walaupun semuanya ga ikut
Waduh, yang moto goyang nih

Hai kawan-kawan yang cantik dan ganteng, ahaha
Elza, jangan ngumpet gitu dong, kan mau difoto ahahaha

Mukanya biasa aja dong ndung, kasian itu afrida, mukanya cuma separo

Hai afrida cantik. Ris mau mamerin baju ya? ahaha

Hai semua para peserta bakar-bakar

Ih, matanya aldi serem amat *takuut*

Kebot, please deh biasa aja kelles mukanya-_-

Cie, yang lagi selfie. Kebot mukanya kurang terang kali ya makanya ditambah lampu

Hai dundang, eh dandung ehehe

Ini dia, tukang bakar yang satu lagi. Suro.

Tadinya gayanya suro kaya anak metal tuh, eh pas diitungan ketiga dia berubah gaya jadi cucok gitu. Suro suro ckckck

Heh, nisa kan ikutan foto. Kasian itu ga keliatan ahahaha

Oh, sekarang suro sama dandung toh, ejung dikemanain? ahahaha

Aa nopal cucok deh, tapi yang di depan mukanya biasa aja dong ahahaha

Ini anak yang ga kebagian nasi nih, akhirnya makan sepiring berdua, but it's so sweet

Hai berempat, dengan datu orang di bawah yang ngumpet ahaha
Nur Indah, nampaknya kau senang sekali nak hahaha


Cheese, tapi kok nise makah nengok ke belakang sih?

Nah, itu dia foto-fotonya. Masih ada lagi kok foto-fotonya, tunggu aja episode foto bakar-bakar selanjutnya.
Wassalamu'alaikum