Rabu, 28 Mei 2014

Norma-Norma dalam Masyarakat dan Pelanggarannya


Pengertian Norma

Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada lima, yaitu:

1.      Norma Agama

Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah: 
  • Berjudi
  • Tidak menghormati Orang Tua
  • Mencuri
  • Minum minuman keras
  • Menfitnah

2.      Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah: 
  • Tidak Jujur
  • Tidak Adil
  • Tidak menghargai dan menghormati orang lain
  • Membunuh
  • Berbuat Jahat terhadap sesama manusia

3.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah:
  • Berkata kasar kepada Orang Tua
  • Menerima sesuatu dengan tangan kiri
  • Meludah disembarang Tempat
  • Masuk rumah orang lain dengan tidak permisi
  • Makan sambil berbicara

4.      Norma Hukum

Norma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah:
  • Tidak memakai helm pada saat mengendarai motor
  • Korupsi
  • Mengganggu ketertiban umum
  • Merapok
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang- undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
5.      Norma Kebiasaan atau Norma Adat
Norma kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. Sanksi yang diterima bagi pelanggar norma adat istiadat ini berupa cemoohan dengan sebutan kata-kata “orang itu tidak beradat”. Contoh-contoh norma adat adalah:
1.      Mengadakan tumpengan kalau punya rumah baru atau hal lain yang perlu dirayakan.
2.      Memakai batik ketika menghadiri acara resmi.
3.      Memakai baju daerah ketika menikah / sunatan.
4.      Membuat ketupat saat lebaran.
Contoh pelanggaran Norma Adat adalah:
  • Memakai pakaian yang terbuka
  • Masuk ke rumah orang lain tanpa izin
  • Berbicara saat makan
  • Menganiaya seseorang
  • Buang angin disembarang tempat
Sumber : Gambar 1 , Gambar 2 , Gambar 3 , Gambar 4 , Gambar 5

0 komentar: