Rabu, 28 Mei 2014

Perjanjian-Perjanjian pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

Assalamu'alaikum
Hai bloggers dan readers, kali ini ane mau posting tentang perjanjian-perjanjian pada masa demokrasi liberal. Iya, just perjanjian doang. Barangkali ada manfaatnya buat kalian. Nah, ini dia perjanjian perjanjiannya.

1.   Perjanjian Linggarjati (15 November 1946 - 25 Maret 1947) 
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Linggarjati :
      a.   Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn De Boer dan van Pool
      b.   Indonesia, diwakili Sutan Sjahrir
      c.   Inggris, diwakili Lord Kilearn (sebagai penengah)

      Isi perjanjian :
  • Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dimana Republik Indonesia menjadi salah satu negaranya.
  • Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda selaku ketuanya.
2.   Perjanjian Renville (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948)
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Renville :
      a.   PBB sebagai mediator, diwakili oleh Frank Graham (ketua) dan Kirby (anggota)
      b.   Delegasi Belanda, diwakili R. Abdul Kadir Wijoyoatmodjo (ketua)
      c.   Delegasi Indonesia, diwakili Mr. Amir Syarifuddin (ketua)

      Isi perjanjian :
  • Penghentian tembak-menembak.
  • Daerah-daerah di belakang Garis van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
  • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalu plebisit terlebih dahulu.
  • Dalam Uni Indonesia-Belanda, negara Indonesia Serikat akan sederajat dengan Kerajaan Belanda.
3.   Perjanjian Roem-Royen (14 April - 7 Mei 1949)
      Tokoh yang menghadiri perjanjian Roem-Royen :
      a.   Delegasi RI, dipimpin Mr. Moh. Roem
      b.   Delegasi Belanda, dipimpin Dr. J. H. van Royen

      Isi perjanjian :
Delegasi Indonesia
Delegasi Belanda
a.    Menghentikan perang gerilya.


b.    Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.

c.    Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
a.    Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.

b. Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

c. Tidak akan mendirikan negara- negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948.

d.    Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya KMB segera diadakan sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

4.   Konferensi Meja Bundar (23 Agustus - 2 November 1949)
      Tokoh yang menghadiri KMB :
      a.   Delegasi RI, dipimpin Drs. Moh. Hatta
      b.   Delegasi BFO, dipimpin Sultan Hamid II
      c.   Delegasi UNCI, dihadiri Chritchley, Merie Gochran, dan Heermans
      d.   Delegasi Belanda, dipimpin J. H. van Maarseveen.

      Isi perjanjian :
  • Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
  • Masalah Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun sesudah pengakuan kedaulatan.
  • Akan didirikan Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama.
  • Pengembalian hak milik Belanda oleh RIS dan pemberian hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan.
  • RIS harus membayar segala hutang Belanda yang diperbuatnya sejak tahun 1942.
Oke, itu dia perjanjian-perjanjian pada masa Indonesia masih berbentuk serikat. Iya, just perjanjian aja. Sekian postingan dari ane, kalau ada kesalahan silahkan tulis kesalahannya di kotak komentar.
Wassalamu'alaikum

0 komentar: