Pengertian
Norma
Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada lima, yaitu:
1. Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dilarang membunuh”.
- “Kamu dilarang mencuri”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah”.
- “Kamu jangan menipu”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah:
- Berjudi
- Tidak menghormati Orang Tua
- Mencuri
- Minum minuman keras
- Menfitnah
2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang
berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
- “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
- “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah:
- Tidak Jujur
- Tidak Adil
- Tidak menghargai dan menghormati orang lain
- Membunuh
- Berbuat Jahat terhadap sesama manusia
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap
norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering
disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah:
- Berkata kasar kepada Orang Tua
- Menerima sesuatu dengan tangan kiri
- Meludah disembarang Tempat
- Masuk rumah orang lain dengan tidak permisi
- Makan sambil berbicara
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya
bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya
ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah:
- Tidak memakai helm pada saat mengendarai motor
- Korupsi
- Mengganggu ketertiban umum
- Merapok
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau
disebut juga perundang- undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma
hukum sangat mengikat bagi warga negara.
5.
Norma
Kebiasaan atau Norma Adat
Norma kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat
istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. Sanksi yang diterima bagi pelanggar norma adat istiadat ini berupa
cemoohan dengan sebutan kata-kata “orang itu tidak beradat”. Contoh-contoh norma
adat adalah:
1.
Mengadakan
tumpengan kalau punya rumah baru atau hal lain yang perlu dirayakan.
2.
Memakai
batik ketika menghadiri acara resmi.
3.
Memakai
baju daerah ketika menikah / sunatan.
4.
Membuat
ketupat saat lebaran.